Hak Karyawan PHK

Apa Saja Hak Karyawan PHK? Panduan Penting untuk Menghindari Kerugian

Apa Saja Hak Karyawan PHK? Panduan Penting untuk Menghindari Kerugian – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang dapat terjadi pada siapa saja, baik karena efisiensi perusahaan, pelanggaran aturan, atau faktor ekonomi lainnya.

Namun, tidak semua karyawan yang di PHK memahami hak mereka sepenuhnya. Kurangnya informasi dapat menyebabkan karyawan kehilangan kompensasi yang seharusnya mereka terima.

Di Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari pesangon, kompensasi, hingga jaminan sosial. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap hak-hak yang harus diterima oleh karyawan yang terkena PHK agar tidak mengalami kerugian.

Mengapa Perlu Mengetahui Hak Karyawan saat di PHK?

Banyak karyawan yang tidak mengetahui hak mereka saat menghadapi PHK, sehingga sering kali menerima kompensasi yang lebih rendah dari yang seharusnya. Selain itu, beberapa perusahaan mungkin tidak memberikan hak karyawan secara penuh dengan alasan efisiensi atau faktor internal lainnya.

Memahami hak-hak PHK sangat penting karena:

  • Mencegah kerugian finansial dengan memastikan pesangon dan kompensasi diberikan sesuai regulasi.
  • Menghindari eksploitasi perusahaan yang tidak mengikuti prosedur PHK yang sah.
  • Memastikan akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat lainnya.
  • Mengetahui langkah hukum jika hak tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Lalu, apa saja hak karyawan yang terkena PHK menurut hukum di Indonesia?

Jenis Jenis Hak Karyawan Setelah PHK

Jenis Hak Karyawan Setelah PHK

Berikut adalah beberapa hak utama yang wajib diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja:

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai akibat dari berakhirnya hubungan kerja. Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Menurut Pasal 156 ayat (2) UU Cipta Kerja, rincian uang pesangon adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun → 2 bulan Upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun → 3 bulan Upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun → 4 bulan Upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun → 5 bulan Upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun → 6 bulan Upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun → 7 bulan Upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun → 8 bulan Upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih → 9 bulan Upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima UPMK sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan masa kerja yang telah diberikan. Besaran UPMK diatur dalam Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja, dengan rincian:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun → 2 bulan Upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun → 3 bulan Upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun → 4 bulan Upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15  tahun → 5 bulan Upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun → 6 bulan Upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun → 7 bulan Upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun → 8 bulan Upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih → 10 bulan Upah

UPMK ini diberikan di luar pesangon dan menjadi hak wajib bagi karyawan yang memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi. Perusahaan yang tidak memberikan UPMK sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Selain pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), karyawan yang mengalami PHK juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH). UPH merupakan kompensasi tambahan yang diberikan untuk hak-hak karyawan yang belum terpenuhi selama masa kerja.

Berdasarkan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur: Jika seorang karyawan masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum digunakan hingga tanggal PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi dalam bentuk uang sebagai penggantinya.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh diterima bekerja: Hak ini berlaku terutama bagi karyawan yang ditempatkan di lokasi kerja yang jauh dari tempat asalnya, misalnya pekerja yang direlokasi ke luar kota atau luar pulau.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama: Jika dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB) terdapat hak-hak tambahan yang belum diberikan kepada karyawan sebelum PHK, maka perusahaan wajib menggantinya dalam bentuk uang.

Komponen Upah dalam Perhitungan Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Hak Karyawan PHK

Dalam proses perhitungan uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), tidak semua elemen penghasilan karyawan digunakan sebagai dasar perhitungan. berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, komponen upah yang digunakan terdiri dari:

  • Upah Pokok – Gaji utama yang diterima karyawan tanpa tambahan tunjangan.
  • Tunjangan Tetap – Tunjangan yang diberikan secara rutin kepada karyawan dan keluarganya, seperti tunjangan makan, transportasi, atau perumahan yang sifatnya tetap dan tidak berubah setiap bulan.

Selain itu, ada beberapa kondisi khusus dalam perhitungan upah untuk pesangon:

  • Jika upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan dihitung sebagai 30 kali upah sehari. Hal ini untuk memastikan bahwa karyawan yang menerima gaji harian tetap mendapatkan perhitungan kompensasi yang setara dengan karyawan yang menerima gaji bulanan.
  • Jika upah dibayarkan berdasarkan satuan hasil atau komisi, maka upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. Dengan cara ini, pekerja yang memiliki pendapatan yang berfluktuasi tetap mendapatkan kompensasi yang adil.
  • Jika hasil perhitungan upah sebulan lebih rendah dari Upah Minimum yang berlaku, maka dasar perhitungan pesangon tetap menggunakan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) sesuai domisili perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi karyawan agar tidak menerima pesangon yang jauh di bawah standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemahaman mengenai komponen upah dalam perhitungan pesangon dan UPMK sangat penting agar karyawan dapat memastikan bahwa hak-hak mereka dihitung dengan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika terjadi perbedaan dalam perhitungan pesangon, karyawan memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan meminta perhitungan ulang sesuai aturan yang berlaku.

Perlindungan Hukum bagi Karyawan yang Terkena PHK

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengusaha tidak dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang benar. Jika terjadi perselisihan terkait PHK, karyawan berhak menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk mencari keadilan.

Tips yang Harus Dilakukan Karyawan Saat Menghadapi PHK

Hak Karyawan PHK

1. Memahami Alasan PHK

Pastikan Anda mengetahui alasan jelas mengapa PHK dilakukan. Alasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

2. Mengkaji Hak yang Harus Diterima

Evaluasi hak-hak yang seharusnya Anda terima, termasuk uang pesangon, UPMK, dan UPH. Gunakan sumber-sumber terpercaya untuk memastikan perhitungan yang akurat.

3. Berkonsultasi dengan Ahli atau Serikat Pekerja

Jika merasa hak-hak Anda tidak dipenuhi, konsultasikan dengan serikat pekerja atau ahli hukum ketenagakerjaan untuk mendapatkan saran dan bantuan lebih lanjut.

4. Menempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

Jika penyelesaian secara damai tidak tercapai, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak-hak Anda.

Kesimpulan

Memahami hak-hak karyawan saat menghadapi PHK adalah hal yang sangat penting untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja. Dengan pengetahuan yang tepat, karyawan dapat memastikan bahwa mereka menerima kompensasi yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

📢 Ingin memahami lebih dalam tentang regulasi PHK dan peraturan ketenagakerjaan? Ikuti pelatihan dan sertifikasi HR resmi dari Human Capital University untuk mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai hak karyawan dan prosedur PHK.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *